Friday 10 April 2020

Pengertian, Fungsi, dan Jenis - jenis Logo

Locdesain


Logo merupakan aspek penting sebuah perusahaan atau organisasi. Keberadaan logo pada sebuah perusahaan berperan penting dalam membantu keberhasilan pengembangan bisnis atau kegiatan perusahaan atau organisasi tersebut. Untuk meninjau masalah ini digunakan pendekatan teori logo, tipografi, warna dan simbol.

Logo

Logo adalah tanda, lambang, ataupun simbol yang mengandung makna dan digunakan sebagai identitas sebuah organisasi, perusahaan atau individu agar mudah diingat oleh orang lain. Istilah logo merupakan bentuk visual yang paling umum untuk mengenali atau mengidentifikasi sebuah lembaga atau perusahaan. Logo juga dapat memberi gambaran ciri ataupun identitas perusahaan, sehingga logo bisa dikatakan sebuah lambang ataupun ciri untuk memudahkan pengenalan sebuah perusahaan dan juga corporate identity atau identitas perusahaan yang mewakili citra perusahaan. Selain itu logo dapat dijadikan kebanggaan bagi perusahaan. Dalam perusahaan sendiri, logo ibarat wajah dan watak perusahaan. Logo dituntut mampu berbicara pada publik bahwa ia adalah representasi dari perusahaan atau organisasi yang professional, kredibel, dan berkualitas.

Fungsi Logo

Seperti telah disampaikan, fungsi logo adalah untuk mempresentasikan citra sebuah perusahaan atau organisasi. Menurut Supriyono (2010) menyatakan bahwa logo dibuat bukan hanya sekedar sebagai merek dagang atau simbol perusahaan tetapi juga:

·         Mempresentasikan korporasi.

·         Mampu memberikan kepercayaan (trust) dalam waktu sesingkat mungkin.

·         Memberikan ciri khas dari produk atau organisasi lain.

·         Mengkomunikasikan informasi seperti profesional, kredibel, kualitas.

·         Mengenalkan produk.

·         Properti legal suatu produk atau organisasi.

·         Menambahkan nilai.

Jenis-jenis Logo

Istilah logo merupakan sebutan secara umum. Jika dilihat lebih spesifik, logo bisa berupa rangkaian huruf, bentuk gambar, atau gabungan huruf dan gambar. Berikut jenis-jenis logo, diantaranya:

·       Logogram adalah logo yang dibuat berupa gambar atau simbol yang menggambarkan atau mendeskripsikan bidang usaha, perusahaan atau organisasi. Fungsi logogram adalah untuk mempromosikan produk ataupun jasa sebuah perusahaan atau organisasi.

·       Logotype adalah logo yang dibuat berupa rangkian huruf. Logotype memiliki fungsi yang sama dengan logogram.

·       Logo yang memuat rangkaian huruf dan gambar tidak memiliki sebutan khusus.


No comments:

Post a Comment